SEMOGA INFORMASI INI BERGUNA BUAT ANDA

14 Desember 2011

Fungsi Bank dalam Tinjauan Yuridis

Di Indonesia lembaga keuangan bank memiliki fungsi yang diarahkan sebagai agen pembangunan (egent of development) yaitu sebagai lembaga yang bertujuan guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan tarah hidup rakyat banyak. Fungsi tersebut sebagai penjabaran dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Dilihat dari fungsi pokok yang terkandung dalam pengertian bank pada Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Perbankan, yakni menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat, memberikan kredit baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya permodalan bank itu sendiri, dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, maka fungsi bank dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu fungsi perantara dan fungsi transmisi.

Fungsi perantara adalah penyediaan kemudahan untuk aliran dana dari masyarakat yang mempunyai dana lebih selaku penabung atau pemberi pinjaman kepada masarakat yang memerlukan atau kekurangan dana untuk memenuhi berbagai kepentingan selaku peminjam. Dalam hal ini bank sebagai pihak perantara untuk menerima, memindahkan atau menyalurkan dana diantara dua pihak yang terpisah, tanpa saling mengenal satu sama lain. Peranan ini sangat mambantu pihak pemilik dana, baik keuntungan bunga atau pembagian hasil yang diperoleh maupun keamanan dana itu dibandingkan kalau disimpan sendiri. Ini berarti risiko itu telah dialihkan atau ditanggung oleh bank. Pada umumnya penabung ingin menanamkan dananya dalan jangka waktu yang relatif pendek, sedangkan pihak peminjam lebih menyukai meminjam dalam jangka waktu yang panjang. Dua kepentingan yang bertentangan ini dapat dijembatani oleh bank, karena adanya kepercayaan masyarakat terhadap bank, baik dari pihak penabung maupun peminjam.

Fungsi transmisi berkaitan dengan peranan bank dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dengan menciptakan instrumen keuangan, seperti penciptaan uang kartal oleh Bank Sentral, uang giral yang dapat diambil atau dipindahtangankan atau dipindahbukukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro, yang dilakukan oleh Bank Umum dan juga alat-alat yang menyerupai uang seperti kartu bank (bank card) dalam berbagai bentuk.

Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan perkembangan perekonomian serta teknologi perdagangan, fungsi lembaga keuangan bank bertambah, yakni pemberi informasi dan pengetahuan, pemberi jaminan, penciptaan dan pemberi likuiditas. Fungsi bank sebagai pemberi informasi dan pengetahuan yaitu kemampuan bank untuk melaksanakan tugas sebagai ahli analisis kredit dan ekonomi untuk kepentingan nasabah. Hal ini memang sangat diperlukan oleh nasabah ketika sedang ingin memperluas usaha yang memerlukan bantuan kredit dari bank. Fungsi pemberi jaminan mempersyaratkan agar bank secara moral dan yuridis dapat menjamin keamanan dana yang dipercayakan kepadanya. Adapun fungsi likuiditas mengandung arti bahwa bank mampu mengembalikan dana nasabah pada saat diperlukan atau sedang jatuh tempo. Dengan demikian, nasabah tidak akan ragu-ragu menaruh dananya di bank yang bersangkutan.