SEMOGA INFORMASI INI BERGUNA BUAT ANDA

02 Desember 2010

DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Kemunculaan perbankan syariah diawali dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang menggantikan undang-undang perbankan sebelumnya yakni Undang-undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang No. 7 tahun 1992 ditegaskan bahwa bank dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, peraturan pelaksana mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sehubungan dengan itu Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, keberadaan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan dalam usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan perumusan yang berbeda. Untuk Bank Umum disebutkan dalam Pasal 1 angka (3), bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat disebutkan dalam Pasal 1 angka (4), yakni Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai tindak lanjut dan ganti pengaturan bank berdasarkan prinsip syariah tersebut, Bank Indonesia pada tanggal 12 Mei 1999 mengeluarkan peraturan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Syariah yang masing-masing dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

BANK SYARIAH

Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik istilah Islam dan syariah memang mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.
Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat (hubungan sesama manusia) secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktej-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Menurut Cholil Uman mengartikan yang dimaksud dengan Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam. Sudah tentu Bank Islam tidak memakai sistem bunga, sebab bunga dilarang oleh Islam.
Selain itu Bank Islam menurut Warkum Sumitro adalah bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara islami, yakni dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.
Dari beberapa pengertian Bank Islam yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Bank Islam atau Bank Syariah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana yang diatur dalam Al-Quran dan Al Hadist.

25 November 2010

Perselisihan Hubungan Industrial

Hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang hubungan industrial yang selama ini terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.

Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang selama ini diatur di dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini disebabkan karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu, perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian.
Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yeng berselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang meguntungkan kedua belah pihak. penyelesaian bipartite ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun.

Namun demikian pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarkat khususnya kepada masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih.