Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department.
Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja / Preparation and selection
a. Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan / forecast akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya.
Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b. Rekrutmen tenaga kerja / Recruitment
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan / job description dan juga spesifikasi pekerjaan / job specification.
c. Seleksi tenaga kerja / Selection
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup / cv / curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
2. Pengembangan dan evaluasi karyawan / Development and evaluation
Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.
3. Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / Compensation and protection
kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan. Proteksi juga perlu diberikan kepada pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga kinerja dan kontribusi perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke waktu. Kompensasi atau imbalan yang diberikan bermacam-macam jenisnya yang telah diterangkan pada artikel lain pada situs organisasi.org ini.
22 Agustus 2009
03 Agustus 2009
Berantas Korupsi Tilang...
Ini adalah pengalaman seseorang yang di tulis dalam sebuah email dan di forward kan kepada saya. semoga ini bermanfaat bagi anda yang mengunjungi blog dan membaca tulisan ini...
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.
**Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
**Sopir (Sop) : Baik Pak ..
**P : Mas tau kesalahannya apa ?
**Sop : Gak Pak.
**P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi
yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
**Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana.
Kalo ada pasti saya pasang..
**P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ?
(dengan nada keras !!)
**Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak.
Iini kan bukan mobil curian !
**P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas).
Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
**Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya.
Saya mau yang warna BIRU aja.
**P : Hey ! (dengan nada tinggi),
kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
**Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?
**P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU.
Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa.
Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
**Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian
(dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini..
**P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
**Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU.
Bapak kan yang gak mau ngasih
**P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
**Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ?
Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh.
Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah ... wah .... hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.
**P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya,
saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu
dan sudah siap melepaskan shoot pertama
(tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
**P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
**Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih
(sambil tunjuk polisi yang menilangnya)
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.
**P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
**Sop : Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh
(polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
**P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600
sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI !
Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
**S : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang . Saya berkata :
"Ya, silakan."
Sopir taksi pun langsung ke ATM sambil berkata, "Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham
macam-macam surat tilang.
Tambahnya, : "Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum.
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut :
**SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat.. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang...
**SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar
dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita
ditilang.
*You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP
*Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Hati-hati ketika menerima slip biru jangan sampai cuma ditulis pasalnya aja , lihat juga dendanya harus ditulis, soalnya bank BRI tidak tahu jumlah tabel dendanya per pasal, ujung-unjungnya mesti ngambil simnya ke kantor polisi secara damai....... ..
Untuk deiketahui tiap2 kota juga tabel dendanya berbeda-beda. ...di BRI (smg) no rek ditlantas Mabes POLRI juga ditulis di Kalender kecil dekat transferan sehingga agak susah nyarinya...
*Berantas korupsi dari sekarang ! *
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.
**Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
**Sopir (Sop) : Baik Pak ..
**P : Mas tau kesalahannya apa ?
**Sop : Gak Pak.
**P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi
yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
**Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana.
Kalo ada pasti saya pasang..
**P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ?
(dengan nada keras !!)
**Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak.
Iini kan bukan mobil curian !
**P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas).
Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
**Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya.
Saya mau yang warna BIRU aja.
**P : Hey ! (dengan nada tinggi),
kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
**Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?
**P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU.
Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa.
Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
**Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian
(dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini..
**P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
**Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU.
Bapak kan yang gak mau ngasih
**P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
**Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ?
Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh.
Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah ... wah .... hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.
**P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya,
saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu
dan sudah siap melepaskan shoot pertama
(tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
**P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
**Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih
(sambil tunjuk polisi yang menilangnya)
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.
**P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
**Sop : Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh
(polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
**P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600
sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI !
Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
**S : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang . Saya berkata :
"Ya, silakan."
Sopir taksi pun langsung ke ATM sambil berkata, "Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham
macam-macam surat tilang.
Tambahnya, : "Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum.
Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut :
**SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat.. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang...
**SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar
dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita
ditilang.
*You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP
*Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Hati-hati ketika menerima slip biru jangan sampai cuma ditulis pasalnya aja , lihat juga dendanya harus ditulis, soalnya bank BRI tidak tahu jumlah tabel dendanya per pasal, ujung-unjungnya mesti ngambil simnya ke kantor polisi secara damai....... ..
Untuk deiketahui tiap2 kota juga tabel dendanya berbeda-beda. ...di BRI (smg) no rek ditlantas Mabes POLRI juga ditulis di Kalender kecil dekat transferan sehingga agak susah nyarinya...
*Berantas korupsi dari sekarang ! *
20 Juli 2009
Bank Syariah Menjadi Pilihan Lembaga Keuangan
Eksistensi Bank Syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa undang-undang tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah karena masih menggunakan istilah Bank Bagi Hasil. Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian Bank Syariah yang relatif lebih luas dari Bank Bagi Hasil. Karena pengertian Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bertransaksi secara Islam. Bank Syariah dalam menjalankan operasionalnya atau bertransaksi tidak hanya berdasarkan bagi hasil saja melainkan juga didasarkan prinsip transaksi lainnya yang memang berlandaskan ajaran islam, seperti jual beli, persewaan, gadai dan lain sebagainya. Sedangkan pengertian Bank Bagi Hasil itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil adalah bank yang operasionalnya hanya didasarkan atas bagi hasil saja dan tidak diikuti oleh prinsip operasional lainnya. Disamping itu, hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syariah.
Amandemen terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang melahirkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan) yang segera diikuti dengan diterbitkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Karena dalam undang-undang tersebut telah disebutkan secara jelas tentang keberadaan Bank Syariah, yakni dalam Pasal 1 angka (3) dan (4), yang tidak lagi disebutkan sebagai Bank Bagi Hasil melainkan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Islam. Selain itu juga untuk menindak lanjuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur tentang Bank Syariah, yaitu Suarat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 (selanjutnya disebut Undang-Undang Bank Indonesia) juga menugaskan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional Bank Syariah. Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dual banking system di Indonesia. Dual banking system yang dimaksud adalah adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan syariah secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Krisis ekonomi yang terjadi sejak akhir 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi Bank Syariah yang melarang bunga, transaksi yang bersifat tidak transparan dan spekulatif. Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang pada gilirannya juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di masa mendatang.
Pentingnya pengaturan perbankan syariah didasarkan pada pertimbangan bahwa Bank Syariah merupakan bagian dari sistem perbankan yang mempunyai sejumlah perbedaan dibandingkan dengan bank konvensional. Perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang secara otomatis adanya penanggungan risiko kerugian bersama baik di pihak bank maupun debitur, memang dilahirkan untuk mengisi kelemahan perbankan konvensional selama ini. Penulis sependapat dengan apa yang diungkapkan oleh pengamat hukum Perbankan, terhapat lima hal kelemahan bank konvensional yang secara tidak langsung timbul atau dihasilkan oleh penerapan sistem bunga. Walaupun keberadaan perbankan konvensional jauh lebih tua, ternyata bank konvensioanal tidak dapat berbuat banyak terhadap efek dari penerapan sistem bunga tersebut. Kelima kelemahan bank konvensional tersebut meliputi:
1. Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Sebab, dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan.
2. Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. Oleh sebab itu, demi keamanan, mereka hanya mau meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan dan sukses, sementara mereka yang memiliki potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan pemerataan kesejahteraan.
3. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang.
4. Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Para pengusaha kecil yang tidak memiliki simpanan dana memadai akan selalu takut melakukan inovasi baru bagi dunia usahanya, karena ia kuatir bila inovasi itu gagal, maka ia harus mengembalikan utang berikut bunganya yang memberatkan.
5. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.
Berkaca pada lima kelemahan tersebut, perbankan syariah yang berbasis bagi hasil yang menolak sistem bunga, bermaksud benar-benar menjembatani kegiatan perekonomian secara transparan dan seimbang, yang selama ini kurang diperhatikan oleh perbankan konvensional. Dalam sistem perbankan konvensional, selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, perbankan juga masih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya distribusi secara adil risiko dan keuntungan. Tidak demikian halnya perbankan syariah, di mana ia menjadi manajer investasi, wakil atau pemegang amanat dari pemilik dana atas investasi di sektor riil. Dengan demikian, seluruh keberhasilan dan risiko dunia usaha atau pertumbuhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana saling percaya.
Para nasabah harus mampu mengetahui dan membedakan kelebihan dari bank syariah terhadap bank konvensional terutama dari produk yang ditawarkan seperti sistem bagi hasil (mudharabah) atau (musyarakah) jual beli (murabahah) persewaan biaya administrasi dan lain-lain.
Prinsip bagi hasil profit sharing merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah bagi hasil (al-mudharabah). Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra terhadap nasabah, baik penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai ’penyandang dana’. Antara keduanya diadakan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah) yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Disisi lain, dengan pengusaha atau peminjam dana, bank syariah akan bertindak sebagai penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai pengelola karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Dengan demikian dalam perbankan syariah, si penabung merupakan mitra bank sekaligus investor bagi bank itu. Sebagai investor ia berhak menerima hasil investasi bank itu. Hasil yang diperoleh penabung naik dan turun secara proporsional, mengikuti perolehan banknya. Muamalah berdasarkan konsep kemitraan dan kebersamaan dalam untung (profit) dan rugi (risk) itu akan lebih mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan karena masing-masing pihak mengetahui kondisi yang sebenarnya, apakah bank atau pihak pengelola mendapatkan keuntungan atau kerugian. Misalnya dalam hal bagi hasil, apabila keuntungan tinggi maka bagi hasil pun semakin tinggi, demikian juga berlaku sebaliknya jika keuntungan sedang rendah sehingga bagi hasil pun mengalami penurunan. Inilah salah satu bentuk dari keadilan dan transparansi konsep kemitraan perbankan syariah. Keunggulan lainnya terletak pada bagaimana dana penabung dimanfaatkan, dalam artian bahwa dana dari penabung dimanfaatkan pada bidang-bidang usaha yang jelas dan halal yang didasarkan atas prinsip-prinsip pengelolaan dengan sistem bagi hasil, jual beli, ataupun sewa. Selain itu dalam pemanfaatan dana penabung oleh Bank Syariah, pihak penabung dapat menentukan pada usaha-usaha apa saja dananya dapat diinvestasikan.
Amandemen terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang melahirkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan) yang segera diikuti dengan diterbitkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Karena dalam undang-undang tersebut telah disebutkan secara jelas tentang keberadaan Bank Syariah, yakni dalam Pasal 1 angka (3) dan (4), yang tidak lagi disebutkan sebagai Bank Bagi Hasil melainkan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Islam. Selain itu juga untuk menindak lanjuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur tentang Bank Syariah, yaitu Suarat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR/1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 (selanjutnya disebut Undang-Undang Bank Indonesia) juga menugaskan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional Bank Syariah. Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dual banking system di Indonesia. Dual banking system yang dimaksud adalah adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan syariah secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Krisis ekonomi yang terjadi sejak akhir 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi Bank Syariah yang melarang bunga, transaksi yang bersifat tidak transparan dan spekulatif. Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang pada gilirannya juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di masa mendatang.
Pentingnya pengaturan perbankan syariah didasarkan pada pertimbangan bahwa Bank Syariah merupakan bagian dari sistem perbankan yang mempunyai sejumlah perbedaan dibandingkan dengan bank konvensional. Perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang secara otomatis adanya penanggungan risiko kerugian bersama baik di pihak bank maupun debitur, memang dilahirkan untuk mengisi kelemahan perbankan konvensional selama ini. Penulis sependapat dengan apa yang diungkapkan oleh pengamat hukum Perbankan, terhapat lima hal kelemahan bank konvensional yang secara tidak langsung timbul atau dihasilkan oleh penerapan sistem bunga. Walaupun keberadaan perbankan konvensional jauh lebih tua, ternyata bank konvensioanal tidak dapat berbuat banyak terhadap efek dari penerapan sistem bunga tersebut. Kelima kelemahan bank konvensional tersebut meliputi:
1. Transaksi berbasis bunga melanggar keadilan atau kewajaran bisnis. Sebab, dalam bisnis, hasil dari setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung, bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan.
2. Komitmen bank untuk menjaga keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok dan bunganya. Oleh sebab itu, demi keamanan, mereka hanya mau meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan dan sukses, sementara mereka yang memiliki potensi tertahan untuk memulai usahanya. Ini menyebabkan tidak seimbangnya pendapatan dan pemerataan kesejahteraan.
3. Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang.
4. Sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Para pengusaha kecil yang tidak memiliki simpanan dana memadai akan selalu takut melakukan inovasi baru bagi dunia usahanya, karena ia kuatir bila inovasi itu gagal, maka ia harus mengembalikan utang berikut bunganya yang memberatkan.
5. Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka.
Berkaca pada lima kelemahan tersebut, perbankan syariah yang berbasis bagi hasil yang menolak sistem bunga, bermaksud benar-benar menjembatani kegiatan perekonomian secara transparan dan seimbang, yang selama ini kurang diperhatikan oleh perbankan konvensional. Dalam sistem perbankan konvensional, selain berperan sebagai jembatan antara pemilik dana dan dunia usaha, perbankan juga masih menjadi penyekat antara keduanya karena tidak adanya distribusi secara adil risiko dan keuntungan. Tidak demikian halnya perbankan syariah, di mana ia menjadi manajer investasi, wakil atau pemegang amanat dari pemilik dana atas investasi di sektor riil. Dengan demikian, seluruh keberhasilan dan risiko dunia usaha atau pertumbuhan ekonomi secara langsung didistribusikan kepada pemilik dana sehingga menciptakan suasana saling percaya.
Para nasabah harus mampu mengetahui dan membedakan kelebihan dari bank syariah terhadap bank konvensional terutama dari produk yang ditawarkan seperti sistem bagi hasil (mudharabah) atau (musyarakah) jual beli (murabahah) persewaan biaya administrasi dan lain-lain.
Prinsip bagi hasil profit sharing merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah bagi hasil (al-mudharabah). Berdasarkan prinsip ini, bank syariah akan berfungsi sebagai mitra terhadap nasabah, baik penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai ’penyandang dana’. Antara keduanya diadakan perjanjian bagi hasil (akad mudharabah) yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Disisi lain, dengan pengusaha atau peminjam dana, bank syariah akan bertindak sebagai penyandang dana, baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara itu, pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai pengelola karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
Dengan demikian dalam perbankan syariah, si penabung merupakan mitra bank sekaligus investor bagi bank itu. Sebagai investor ia berhak menerima hasil investasi bank itu. Hasil yang diperoleh penabung naik dan turun secara proporsional, mengikuti perolehan banknya. Muamalah berdasarkan konsep kemitraan dan kebersamaan dalam untung (profit) dan rugi (risk) itu akan lebih mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan karena masing-masing pihak mengetahui kondisi yang sebenarnya, apakah bank atau pihak pengelola mendapatkan keuntungan atau kerugian. Misalnya dalam hal bagi hasil, apabila keuntungan tinggi maka bagi hasil pun semakin tinggi, demikian juga berlaku sebaliknya jika keuntungan sedang rendah sehingga bagi hasil pun mengalami penurunan. Inilah salah satu bentuk dari keadilan dan transparansi konsep kemitraan perbankan syariah. Keunggulan lainnya terletak pada bagaimana dana penabung dimanfaatkan, dalam artian bahwa dana dari penabung dimanfaatkan pada bidang-bidang usaha yang jelas dan halal yang didasarkan atas prinsip-prinsip pengelolaan dengan sistem bagi hasil, jual beli, ataupun sewa. Selain itu dalam pemanfaatan dana penabung oleh Bank Syariah, pihak penabung dapat menentukan pada usaha-usaha apa saja dananya dapat diinvestasikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
